Gara-gara Download, Didenda Rp 19 Miliar

Anda gemar mengunduh lagu di situs-situs internet? Mulai sekarang, Anda harus berhati-hati. Salah-salah, Anda bisa terkena denda hingga 1,92 juta dollar AS alias Rp 19 miliar lebih.

Seperti yang dialami Jammie Thomas-Raseet. Pengadilan Minnesota telah memerintahkan perempuan 32 tahun itu membayar hampir dua juta dolar AS karena men-download 24 lagu secara ilegal melalui internet.

Ibu empat anak dari Minnesota itu terbukti melanggar hak cipta dengan mengunakan Kazaa. Juri hanya menghabiskan waktu kurang dari lima jam untuk memutus perkara ini pada Kamis, (18/6).

Dengan putusan itu, Rasset harus membayar 1,92 juta dollar AS atau 80 ribu dollar AS per lagu untuk enam perusahaan rekaman. Keenam perusahaan rekaman itu ialah Capitol Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope Records, Warner Bros Records dan UMG Recordings.(AFP)

sumber : tekno.liputan6.com